<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d6522951\x26blogName\x3dJust+Blogging....:D\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dSILVER\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://arifalien.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://arifalien.blogspot.com/\x26vt\x3d-3135023925062658764', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe", messageHandlersFilter: gapi.iframes.CROSS_ORIGIN_IFRAMES_FILTER, messageHandlers: { 'blogger-ping': function() {} } }); } }); </script>

Friday, October 07, 2005

Tata Cara Puasa Rasullullah

Dalam Al-Quran, Nabi Muhammad SAW disebutkan sebagai Nabi terakhir. Al-Quran berfirman sebagai berikut: "Muhammad itu sekali-kali bukanlah ayah seorang
laki-laki di antara kamu, melainkan ia adalah utusan Allah dan penutup sekalian Nabi (khatamun nabiyyin). Dan Allah senantiasa mengetahui segala sesuatu”(QS 33:40).

Sebagai nabi terakhir, Rasullullah merupakan uswatun hasanah (contoh teladan yang baik bagi umatnya) sebagaimana diterangkan dalam Al-Quran:
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah”(QS 33:21).

Agar kita menjadi umat Islam yang baik, maka dalam menjalankan ibadah puasa pun kita harus meneladani cara Rasulullah SAW berpuasa, yang pada garis besarnya
dapat kita bagi dalam hal-hal berikut.

Perbuatan Yang Menyempurnakan Ibadah Puasa
Langkah-langkah yang dikerjakan Rasulullah dalam menyikapi ibadah puasa, antara lain:

1. Memantapkan Niat

Nabi SAW bersabda: "Barangsiapa yang tidak berniat akan berpuasa sebelum fajar, maka tiada sah puasanya". Hadis di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi,
Nasa'i, dan Ibnu Majah. Darukutni meriwayatkannya dengan redaksi yang berbeda: "Tidak sah puasanya bagi orang yang tidak menetapkannya dari malam harinya".

2. Melaksanakan Makan Sahur

Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW.,'Sahurlah kalian, maka sesungguhnya dalam sahur itu ada berkahnya'"(HR Bukhari, Muslim dari Anas bin Malik r.a.).

Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, yang dimaksud dengan berkah (barakah) ialah ganjaran dan pahala. Dikatakan sahur itu mengandung barakah, karena sahur menguatkan
dan menambah semangat dalam berpuasa serta dapat membantu meringankan beratnya.

Selanjutnya Ibnu Hajar menambahkan: "Yang jelas sahur itu merupakan suatu perbuatan yang mengikuti sunnah, berbeda dengan perbuatan Ahli Kitab, memelihara terhadap ibadah, menambah semangat, menolak pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh rasa lapar, atau merupakan kesempatan bersedekah kepada orang lain dengan mengundangnya makan sahur bersama, dan juga dapat dilanjutkan dengan merzikir atau berdoa, karena waktu sahur adalah waktu yang mustajab untuk berdoa".

Dan Allah telah menjelaskan dalam Al-Qur'an tentang sifat-sifat orang yang bertakwa, firman-Nya: (yaitu) orang-orang yang berdoa :"Wahai Tuhan kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami, dan peliharalah kami dari siksa neraka. (Yaitu) orang-orang sabar, yang benar, yang tunduk (taat), dan yang membelanjakan hartanya (di jalan Allah), serta beristighfar di waktu sahur" (QS 3:1-17).

3. Imsak Rasulullah

Telah bersabda Rasulullah SAW: "Apabila salah seorang di antara kalian mendengar azan subuh padahal bejana masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan (bejana itu) sampai ia menyelesaikan kebutuhannya itu "(Hr Abu Dawud, Ibnu Jarir, Abu Muhammad Al Jauhari, Al Hakim, Baihaqi dan Ahmad dari Abu Hurairah).

Hadis di atas menegaskan bahwa bila seseorang yang sedang sahur mendengar azan subuh, maka ia dibolehkan meneruskan sahurnya. Hal ini tentunya ditujukan untuk
orang yang tidak sengaja menunggu atau mengetahui bahwa azan subuh segera akan tiba. Ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Husain bin waqid, dari Abu Ghalib, dan dari Abu Umamah. Ia berkata: Telah diqamati shalat, padahal bejana masih berada di tangan Umar, maka Umar berkata:"Bolehkah aku minum wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Tentu". Kemudian Umar pun meminumnya (HR Ibnu Jarir).

Dan juga telah diriwayatkan dari Ibnu Luhai'ah, dari Abu Zubair, ia berkata : "Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang seseorang yang bermaksud untuk puasa, sementara bejana di tangannya siap untuk diminum, kemuadian ia mendengar azan? Jabir menjawab:'Sesungguhnay kami akan menceritakan bahwasanya Nabi SAW telah
bersabda:"Hendaklah ia minum darinya"(HR Ahmad).

Ishaq juga telah meriwayatkan dari Abdillah bin Ma'qil, dari Bilal, ia berkata: "Aku datang menemui Nabi SAW, untuk memebritahukan shalat fajar kepada beliau, dan beliau bermaksud untuk berpuasa, maka beliau meminjam bejana, lalu beliau
minum, kemudian beliau memberikannya padaku maka aku pun minum pula. Lalu kami keluar bersama-sama untuk shalat (HR Ibn Jarir)"

Dan dalam hadis yang lain, yang diriwayatkan oleh Qais bin Rabi', dari Zuhair bin Abi Tsabit Al-A'ma, dari Tamim bin 'Iyadh, dari Ibnu' Umar, ia berkata:

" Adalah Alqamah bin Alatsah berada di samping Rasulullah SAW. Kemudian datanglah Bilal untuk memberitahu waktu shalat kepada Nabi, maka Rasulullah SAW pun bersabda:'Perlahan-lahan hai Bilal! Aqamah sedang sahur"(HR Tabhrani)

4. Mempercepat Berbuka Apabila Telah Tiba Waktunya

Sahl bin Sa'ad berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,"Manusia tidak
henti-hentinya mendapat kebaikan selama mereka memeprcepat berbuka puasa"(HR Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah r.a. berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: Telah berfirman Allah
Yang Mahamulia dan Maha Agung:"Hamba-hamba Ku yang lebih aku cintai ialah mereka yang paling segera berbukanya"(HR Tirmidzi dari Abu Hurairah).

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya kami - golongan para Nabi - diperintahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, dan supaya kami meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri kami di dalam shalat"
(HR Ibnu Hibban dan Dhiya').

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dilukiskan sebab dan rahasia menyegerakan puasa: "Agama akan senantiasa tampak syi'arnya dengan nyata
selama orang Islam berbuka puasa dengan segera (tepat pada waktunya), sebab orang-orang Yahudi dan Nasrani melambatkannya " (HR Abu Daud yang bersumber dari Abu
Hurairah).

Pada waktu berbuka puasa dianjurkan untuk membaca doa sebagai berikut:
"Telah hilang dahaga, dan telah basah (segar) urat, dan telah tetap ganjaran. Insya Allah" ( HR Abu Daud, nasa'i, dan Hakim dari Ibnu Umar r.a.).

Dalam hadis lain disebutkan bahwa apabila Rasulullah berbuka, beliau berdoa:
"Ya Allah, bagi-Mulah puasa kami, dan atas rezeki-Mu lah kami berbuka, maka terimalah dari kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Hr Ibnu Sunni dan Thabrani).

Berbuka yang lebih baik ialah berbuka dengan buah-buahan manis seperti kurma, pisang, mangga, rambutan, dan sebagainya. Dalam sebuah hadis disebutkan.

Dari Sulaiman bin Amir Ad-Dhabbi r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda ,"Apabila seseorang di antara kamu berbuka puasa, berbukalah dengan kurma. Apabila tidak
ada, berbukalah dengan air, karena air itu suci" (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad).


5. Memperbanyak Membaca Al Qur'an

Rasulullah SAW bersabda : "Orang-orang yang berkumpul di masjid dan membaca Al
Qur'an, maka kepada mereka Allah akan menurunkan ketenangan batin dan limpahan rahmat' (HR Muslim).

Sebagian orang mengartikan tadarus dengan membaca Al Qur'an secara patungan (secara bergiliran). Kendatipun ada manfaatnya seperti yang disebutkan dalam hadis:
"Barangsiapa membaca satu huruf Al Qur'an, maka pahala untuknya sepuluh kali lipat kebaikan "(HR Tirmidzi).

Namun, membaca dalam konteks hadis di atas, tidak perlu diartikan secara harfiah. Ketenangan batin dan limpahan rahmat akan mungkin lebih bisa dicapai bila
tadarusan diartikan dengan mempelajari, menelaah, dan menikmati Al Qur'an. Sudah saatnya kita tidak lagi mengandalkan "pengaruh psikologi magnetis" dalam membaca Al Qur'an (tanpa mengetahui maknanya). Karena bagi kita sudah saatnya untuk mendapatkan arti limpahan rahmat tersebut dari telaah kandungan isi Al Qur'an.

Sekalipun demikian, memang benar untuk lapisan masyarakat tertentu, suasana yang dipantulkan oleh malam Ramadhan dengan tarawih dan tadarusannya amat dirasakan sekali manfaatnya dalam menciptakan ketenangan batin.

6. Memperbanyak Sedekah

Sedekah yang paling utama adalah sedekah pada bulan Ramadhan (Hr Tirmidzi)

Bersedekah bukan hanya memberi uang , tetapi termasuk di dalamnya memberi pertolongan , mengajak berbuka puasa kepad fakir miskin, memberi perhatian, bahkan
memberi seulas senyum pun sudah termasuk suatu sedekah.

Dapat dibayangkan jika konsep "memberi" (secara luas) ini diterapkan secara maksimal, selama Ramadhan, akan luar biasa pengaruhnya pada pribadi kita. Sikap kikir
menyingkir, sikap ketergantungan menghilang. Dengan memberi sedekah setahap demi setahap harga diri akan meningkat. Karena, sesungguhnya ketika kita memberi,
seseorang akan memperoleh. Dengan demikian, dalam konsep memberi terkandung esensi cinta-kasih.

7. Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakatul fitri) disebut juga Shadaqarul Fitri, yaitu zakat atau sedekah yang dihubungkan dengan Idul Fitri. Pada saat itu, tiap-tiap orang Islam harus membayar zakat berupa bahan makanan yang jumlahnya telah ditentukan (2,5 kg), baik berupa
gandum, juwawut, beras, atau apa saja yang menjadi bahan makanan pokok daerah setempat, dan dihitung menurut jumlah keluarga, termasuk orang tua, anak-anak, lelaki dan perempuan (HR Bukhari). Jumlah ini harus dikumpulkan oleh masyarakat Islam , lalu dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Aturan pembagian zakat fitrah itu sebagai berikut. Zakat itu harus diberikan kepada yang berhak sebelum shalat Ied, dan ini merupakan kewajiban bagi orang yang mampu. Sebagaimana diuraikan dalam hadis, zakat fitrah harus diorganisasikan seperti zakat mal, sebagai berikut: " Mereka memberikan sedekah (fitrah) untuk dikumpulkan, dan tidak untuk dibagi-bagikan kepada para pengemis"(HR Bukhari).

Menurut hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW memberi tugas kepadanya untuk mengumpulkan zakat bulan Ramadhan (Hr Bukhari).



Adab Puasa: Memelihara Lidah dari Semua Kekejian dan Kejahatan

Orang yang puasa wajib meninggalkan akhlak yang buruk. Segala tingkah lakunya haruslah merupakan cerminan dari budi yang luhur. Ia wajib menjaga diri, jangan
sampai melakukan ghibah (mempergunjingkan diri orang lain, gosip), atau melakukan hal-hal yang tiada berguna, sehingga Allah berkenan menerima puasanya.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.:
Apabila seorang dari kamu sekalian berpuasa, maka janganlah ia berkata kotor dan berteriak. Bila dicela orang lain atau dimusuhi, maka katakanlah:" Aku ini sungguh sedang puasa ". Demi Allah yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya bau mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kesturi. Dan bagi orang yang berpuasa itu ada dua kegembiraan; Ketika berbuka, ia
bersuka cita dengan datangnya saat berbuka, dan ketika bertemu dengan Tuhannya ia brsuka cita dengan pahala puasanya.

Dalam hadis lain disebutkan: Rasulullah SAW bersabda:" Barangsiapa yang tidak
meninggalkan perkataan dusta, dan perbuatan dusta dan bodoh, maka Allah tidak membutuhkan lapar dan dahaga mereka" (HR Bukhari dan Abu Dawud).

Mengenai hadis yang terakhir, Al'Allamah Asy-Syaukani berkata:"Menurut Ibnu Bathal, maksud hadis di atas bukan berarti orang itu disuruh meninggalkan puasa, tetapi merupakan peringatan agar jangan berkata bohong atau melakukan perbuatan yang memuat dusta. Sedangkan menurut Ibnu Arabi, maksud hadis ini ialah bahwa puasa
seperti itu tidak berpahala. Dan berdasarkan hadis ini, Ibnu 'arabi mengatakan pula bahwa perbuatan-perbuatan buruk tersebut di atas dapat mengurangi pahala puasa.

Kasus-kasus Khusus yang Terjadi pada Masa Rasulullah

1. Orang yang berpuasa pada-pagi dalam keadaan junub

Dari Aisyah dan Ummu Salamah:"Sesungguhnya Rasulullah
SAW pernah menjumpai waktu fajar dalam keadaan junub -setelah bersebadan dengan istrinya dan belum menjadiwajib - kemudian beliau mandi dan berpuasa" (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Aisyah r.a. adalah Nabi SAW menjumpai waktu fajar dalam bulan Ramadhan dalam keadaan junub, bukan karena mimpi, lalu beliau mandi dan berpuasa (Hr Bukhari)

Dari Aisyah r.a. ia berkata:"Aku menyaksikan Rasulullah SAW, bahwasanya beliau pagi-pagi mandi berada dalam keadaan junub karena berjima', bukan karena mimpi, kemudian beliau berpuasa pada hari itu"(HR Bukhari)

Dari hadis-hadis di atas dapat disimpulkan, bahwa orang yang berada dalam kedaan junub, kemudian makan sahur untuk puasa, maka orang yang junub itu sah puasanya. Meskipun ia harus tetap mandi wajib untuk melaksanakan shalat subuh.

2. Mencium Istri

Orang yang berpuasa boleh mencium istrinya. Dari Aisyah r.a. ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mencium sebagian istri-istrinya, padahal
beliau sedang berpuasa". Lalu Aisyah tertawa setelah menceritakan hadis ini (HR Bukhari).

Dari Ummu Salamah r.a. bahwa Nabi SAW pernah mencium(nya) dalam kedaan berpuasa (HR Bukhari dan Muslim).

Dan dari Aisyah r.a. ia berkata : Rasulullah SAW pernah mencium (aku) dan mencumbu (mubasyarah) dalam keadaan berpuasa. Hanya beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan hajatnya (HR Jamaah selain An-Nasa'i).

Dari hadis di atas, kita mengetahui bahwa orang yang berpuasa boleh saja menyentuh dan mencium istrinya, apabila ia dapat menahan syahwatnya. Tetapi kalau dia khawatir dirinya kemudian melakukan persetubuhan atau mengeluarkan mani dengan hanya menyentuh, maka hal itu tidak boleh dilakuan.

Menurut Sa'id bin Al-Musayib, orang yang berpuasa
tidak boleh mencium dan menyentuh , baik ia merasa khawatir maupun tidak. Karena, menurut riwayat dari Ibnu Abbas, bahwasanya ada seorang pemuda menemui Ibnu
Abbas, lalu bertanya kepadanya, "Bolehkah saya mencium selagi berpuasa?" Jawab Ibnu Abbas, "Tidak".

Kemudian, datang pula kepada Ibnu Abbas seorang tua lalu berkata:"Bolehkan saya mencium selagi berpuasa?" Jawab Ibnu Abbas:"Ya". Maka pemuda tadi kembali lagi
kepada Ibnu Abbas, lalau berkata kepadanya:"Kenapa tuan halalkan untuknya apa yang tuan haramkan atas diriku, padahal kita satu agama?" Jawab Ibnu Abbas:"Karena dia sudah tua, dan bisa menguasai hajatnya, sedang kamu masih muda, kamu tak mampu
menguasai hajatmu", yakni anggotamu dan auratmu (Raudhatul Ulama').

3. Mubasyarah Orang yang Berpuasa

Dari Aisyah, ia berkata:"Adalah Nabi SAW mencium padahal beliau puasa, dan bermubasyarah (bercumbu) padahal beliau puasa, tetapi beliau adalah orang yang
paling dapat menahan nafsunya dari antar kalian" (HR Bukhari dan Muslim).

4. Orang yang Puasa kemudian Makan dan Minum karena Lupa

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW beliau bersabda:"Apabila ia (orang yang berpuasa) lupa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang telah memberi makan dan minum kepadanya" (HR Bukhari dan Muslim).

Dan dalam riwayat Hakim disebutkan, "Barangsiapa yang berbuka puasa pada bulan Ramadhan lantaran lupa, maka tidak wajib qadha dan tidak wajib kifarat".

Hasan dan Mujahid berkata: Jika ia berjima' karena lupa, maka tidak ada sesuatu
(sanksi) atasnya.

5. Orang yang Meninggal dan Punya Utang Puasa

Dari Aisyah r.a. bahwasanya Nabi SAW bersabda : "Barangsiapa yang meninggal dan punya hutang puasa, hendaklah walinya berpuasa untuknya" (HR Bukhari dan Muslim).

6. Orang yang Bepergian (Safar)

Orang yang bepergian atau sedang dalam perjalanan (safar) dibolehkan untuk berbuka atau meneruskan puasanya, dan tidak boleh memaksakan diri untuk berpuasa jika tidak mampu, berdasarkan hadis berikut ini:

Dari aisyah r.a. : Sesungguhnya Abu Hamzah bin Amr Al-Aslami berkata kepada Nabi SAW: Apakah aku boleh berpuasa di dalam safar? - dan ia seorang yang banyak
melakukan puasa. Maka beliau bersabda:"Jika engkau ingin berpuasa, maka berpuasalah, dan jika engkau ingin berbuka, maka berbukalah" (HR Bukhari).

Dari Ibnu Abbas r.a. : Sesungguhnya Rasulullah SAW keluar menuju ke Makkah di dalam bulan Ramadhan dan beliau berpuasa, sehingga - ketika - beliau sampai di
Kadid, beliau berbuka, maka para manusia pun - ikut berbuka"(Hr Bukhari).

Dari Jabir bib Abdullah, ia berkata:Pernah Rasulullah SAW bersafar, maka beliau melihat kerumunan dan seorang laki-laki sungguh-sungguh dinaungi atasnya,
maka beliau bertanya, "Apa ini?" Mereka menjawab, "Orang yang puasa". Maka beliau bersabda, "Bukanlah suatu kebaikan berpuasa dalam safar" (HR Bukhari).

Rasulullah memperingatkan bagi orang-orang yang berpuasa dalam perjalanan, bahwa mereka tidak boleh saling mencela dengan orang yang berbuka puasa.

Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Kami pernah bersafar bersama Nabi SAW maka orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan sebaliknya orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa" (HR Bukhari).



Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

Berdasarkan sunnah Rasululah, hal-hal yang membatalkan puasa pada dasarnya dibagi dalam dua kategori:

a. yang menyebabkan wajib qadha, dan

b. yang mewajibkan qadha dan kifarat.


a. Yang Hanya Menyebabkan Wajib Qadha

1. Makan dan minum dengan sengaja

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa lupa ketika berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaknya puasanya itu dia teruskan sampai selesai. Karena Allah sesungguhnya telah memberinya makan dan minum". Dan menurut lafadz lain:"Hal itu tak lain adalah rezeki yang Allah anugerahkan kepadanya, tanpa berkewajiban meng-qadha puasanya". Dan ada pula lafaz lain:" Barangsiapa
berbuka puasa karena lupa, maka dia tidak wajib qadha, maupun kifarat" (HR Jama'ah kecuali An-Nasa'i).

At-Tirmidzi berkata, "Menurut kebanyakan para ulama, hadis ini patut diamalkan". Dan Demikian pula kata Asy-Syafi'i, Sufyan Ats-tsauri, Ahmad dan Ishaq.

Dalam hadis lain, Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku kekeliruan, lupa dan hal-hal yang mereka terpaksa melakukannya".

Jadi, orang yang memakan makanan karena lupa atau tidak sengaja, maka ia tidak wajib meng-qadha puasanya dan juga tidak wajib membayar kifarat. Tetapi kalau
dia sengaja makan atau minum, maka dia wajib meng-qadha puasanya.

2. Haid dan Nifas

Hadi dan Nifas tetap membatalkan puasa dan mewajibkan qadha, sekalipun terjadi beberapa saat saja menjelang terbenamnya matahari.
Dari Abu sa'id r.a. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: "Bukankah apabila ia (perempuan) sedang haid maka ia tidak shalat dan tidak berpuasa? Maka demikian itu kurangnya din (agama) mereka" (Hr Bukhari).

Dari mu'adzah, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah: "Mengapa perempuan haid mengqadha puasanya, tetapi tidak mengqadha shalat?" Ia menjawab: "Kami
mengalami hal yang demikian bersama Rasulullah. Lalu kami diperintahkan mengqadha puasa, tetapi kami tidak diperintahkan mengqadha shalat" (HR Bukhari).

3. memakan selain makanan biasa

Kalau kita dengan sengaja menelan batu kecil, potongan kulit, adonan terigu, atau garam cukup banyak, maka perbuatan tersebut membatalkan puasa dan mewajibkan
qadha.

4. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja membatalkan puasa. Tetapi kalau tidak sengaja muntah, maka tidak membatalkan puasa, sehingga tidak berkewajiban qadha maupun kifarat.

Menurut sebuah hadis: Barangsiapa terpaksa muntah, maka tidak wajib meng-qadha (puasanya), dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka ber-qadha-lah.

Dari Abu Hurairah r.a. , ia berkata; Rasulullah SAW bersabda:"Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib qadha baginya, tetapi barangsiapa yang sengaja
muntah, maka ia wajib qadha" (Hr Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Syaikh Sayyid Sabiq menukil kata-kata l-Khithabi, katanya:"Saya tidak melihat adanya perbedaan pendapat dianatar para ulama, bahwa orang yang terpaksa muntah itu tidak wajib meng-qadha puasanya, dan bahwa orang yang sengaja muntah itu wajib mengqadha puasanya."

5. sengaja Mengeluarkan Mani

Baik dikarenakan mencium atau berpelukan atau lainnya. Semua itu membatalkan puasa, apabila sampai mengeluarka mani. Adapun kalau keluarnya mani itu hanya dikarenakan membayangkan atau memandang wajah seseorang, maka tidak membatalkan puasa dan tidak berkewajiban apa-apa. Dan demikian pula hanya bila
yang keluar itu madzi, bukan mani.




b. Yang Mewajibkan Qadha dan Kifarat

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi SAW lalu berkata:"Celaka saya ya Rasul Allah", "Kenapa kamu celaka?" tanya Rasul. Laki-laki
itu menjawab:"Saya telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari Ramadhan". Rasul bertanya :"Sanggupkan kamu memerdekakan seorang budak?" "Tidak", jawab
laki-laki itu. "Kuatkah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?" tanya Rasul pula. "Tidak", jawabnya. "Sanggupkah kamu memberi makan kepada enampuluh orang
miskin?" tanya Rasul. Dan laki-laki itupun tetap menjawab,"tidak". Kemudian iapun duduk, dab Rasulullah memberinya sekeranjang kurma serta bersabda:"Bersedakahlah dengan ini", ia berkata:"Apakah saya harus menyedekahkan kepada orang yang paling fakir diantara kami? Karena tidak ada keluarga di antara dua batu hitam di Madinah yang paling membutuhkannya selain keluarga kami". Maka Nabi SAW tertawa, sehingga kelihatan gigi gerahamnya, kemudian beliau bersabda: "Pergilah dan berilah makan
keluargamu dengannya." (Dikeluarkan oleh Imam yang Tujuh, dan lafaz ini ada di dalam riwayat Muslim).

Dalam hadis di atas diuraikan , bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan, maka orang itu harus menjalankan puasa kifarat dua bulan terus-menerus. Ini berkenaan dengan orang yang mengadakan hubungan seks dengan istrinya selagi mereka menjalankan puasa, dan Rasulullah memerintahkan agar orang itu memerdekakan budak belian sebagai kifaratnya. Orang itu kemudian menerangkan, bahwa ia terlalu miskin untuk melaksanakan perintah itu, lalu ia disuruh supaya menjalankan puasa kifarat dua bulan terus-menerus, namun ia menjawab tidak dapat. Lalu orang itu disuruh agar memberi makan kepada enam puluh orang miskin, namun ia menjawab lagi, tidak dapat. Akhirnya Rasulullah menunggu, sampai tiba-tiba datang
orang yang membawa sedekah sekarung kurma, lalu Rasul memberikannya kepada orang yang membatalkan puasanya itu sambil bersabda agar kurma itu disedekahkan kepada orang miskin. Orang itu menerangkan bahwa di Madinah tidak ada yang lebihmsikin selain dia. Atas jawaban itu rasulullag SAW tertawa tergelak, dan
memperkenankan kepadanya agar membawa pulang sekarung kurma itu untuk dimakan oleh keluarganya.



Mengganti Puasa dengan Fidyah

Fidyah artinya penebus (kesalahan). Yang dimaksud ialah suatu kewajiban memberi makan seorang miskin untuk orang-orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Firman Allah: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayah fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin " (QS-2-184).

Ibnu Abbas berkata, bahwa hukum fidyah tersebut berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang sudah sangat tua, yang keduanya tidak kuat untuk puasa, sehingga sebagai gantinya keduanya wajib memberi makan: tiap-tiap satu hari satu orang miskin (Tafsir Ibnu Katsir).

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata: "Telah diberi kelonggaran (rukhshah) bagi orang yang sangat tua apabila ia berbuka, memberi makan (fidyah), dan tidak ada kewajiban meng-qadha atasnya" (HR Daruquthni dan Al-Hakim).

Berdasarkan hadis, kelompok orang-orang yang tidak wajib puasa itu adalah orang tua yang tidak kuat puasa, wanita yang sedang mengandung, dan wanita yang sedang menyusui anaknya.
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:"Sesungguhnya Allah Yang Mahakuasa dan Mahamulia telah menggugurkan kewajiban puasa dari musafir, dan juga menggugurkan
separuh dari shalatnya. (Allah menggugurkan juga kewajiban) puasa dari perempuan yang hamil dan perempuan yang menyusui" (HR Tirmidzi).

Sesunguhnya Ibnu Abbas berkata:"...dan perempuan yang hamil dan menyusui, apabila takut (kebinasaan) boleh keduanya berbuka dan memberi makan (fidyah)" (HR Abu
Dawud).

Juga termasuk kepada orang-orang yang harus membayar fidyah bagi yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasanya itu adalah orang-orang yang bekerja keras
untuk penghidupannya (misalnya menarik becak, kuli angkut pelabuhan dan pekerjaan-pekerjaan berat yang menuntut kekuatan fisik lainnya), orang yang jika berpuasa akan sakit, dan orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh. Orang yang membayar fidyah ini tentu saja tidak wajib lagi melakukan qadha puasa

0 Komentar:

Post a Comment

<< Home